Lima Prinsip Dasar Pernikahan Islam. 1. Prinsip Mitsaqan ghaliza (Komitmen Suci) Pernikahan merupakan amanat dari Allah swt. Amanat adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena yakin bahwa apa yang diamanatkannya itu akan dipelihara dengan baik. Isteri adalah amanat Allah kepada suami
mengikatkan diri di dalam perkawinan hanya dibatasi antara laki-laki dan perempuan, tidak boleh laki-laki dengan laki-laki, begitu juga perempuan dengan perempuan. Hal ini mengandung arti bahwa: Pertama, ikatan dalam Islam hanya dibenarkan antara laki-laki dengan perempuan dan dilarang antar laki-laki atau antar perempuan.2 Kedua, Islam
9 Oyoh Bariah, โRekon struksi Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islamโ, Solusi, Vol 1, No 4, 2015, hlm 20โ29 Perkawinan dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam
perkawinan yang ada dalam masyarakat biasanya mengatur perihal pendahuluan untuk menuju perkawinan, syarat sah nya sebuah perkawinan, prosedur dan kehidupan dalam perkawinan serta konflik dalam kehidupan perkawinan, dan Pernik-pernik perkawinan yang amat luas, yang dibahas di dalamnya.
.
4 pilar perkawinan kokoh dalam islam